Syarat-syarat berpakaian Syar'i atau Hijab syar’i atau Gamis Syar'i

Molarul - Gamis syar'i merupakan pakaian penutup aurat terbaik kaum wanita. Gamis sendiri merupakan satu potong pakaian wanita muslimah dengan model panjang, lurus dan longgar menutupi seluruh badan mulai dari leher hingga mata kaki, sehingga pemakainya tidak harus mencari baju atasan atau bawahan / rok atau celana karena sudah dalam kesatuan. Sedangkan pengertian syar'i yaitu sesuai dengan yang diperintahkan Allah Subhanahu wa Ta'ala. Jadi, gamis syar'i adalah pakaian untuk kaum wanita yang sesuai dengan ketentuan syari'at agama islam.

Lalu, bagaimana pakaian yang sesuai dengan perintah Allah Subhanahu wa Ta'ala tersebut?

https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgK6iD1kgXXo2qQNvOn0EBOcF-tcy9NKeoKYQvF-cIuCNjUMRCFbAVlRUUDR4brXnESIilrU0qu86-ds_M1Y5gY2p5eGH9c3SHQCOLwdXO267GTMEg4AzVwiEPJHkYccXN8iTuAZJji8nx5/s1600/Model-Baju-Gamus-Terbaru-2015-8.jpg

Berikut Syarat-syarat pakaian atau hijab syar'i:

1. Hendaklah tidak memakai minyak wangi, yang menyebabkan timbulnya fitnah, yaitu rangsangan bagi laki-laki. Rasulullah bersabda:

 "Sesungguhnya wanita apabila memakai minyak wangi lalu lewat pada suatu majlis, maka ia adalah ini dan ini yaitu: ia wanita pezina" (HR. Ashabus sunan, Tirmidzi berkata: hadits ini hasan shahih).

Dalam riwayat lain:

 "Sesungguhnya wanita bila memakai minyak wangi kemudian lewat pada suatu majlis/ perkumpulan kaum agar mereka mencium baunya, maka ia telah berzina".

2. Hendaklah hijab/jilbab tersebut tebal, tidak tipis dan tidak transparan, karena maksud dari hijab adalah menutup, jika tidak menutup, tidak dinamakan hijab, karena hal tersebut tidak menghalangi penglihatan, sehingga seperti yang di katakan dalam hadits Nabi  "Berpakaian tetapi pada hakikatnya telanjang".

3. Hendaklah hijab/jilbab menutup seluruh bagian tubuh. Allah SWT berfirman:

"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh badan mereka" (QS. Al Ahzab: 59).

Jilbab adalah pakaian panjang yang menutup seluruh tubuh (dari kepala hingga mata kaki), artinya dengan mengulurkan keseluruh badan yang merupakan aurat wanita. Jadi jilbab yang syar'i adalah yang menutup seluruh badan wanita.

4. Hendaklah hijab/jilbab tersebut tidak sempit, ketat. Tidak membentuk lekuk tubuh dan aurat, maka jilbab harus luas dan lebar, sehingga tidak menimbulkan fitnah.

5. Hendaklah hijab/jilbab tidak berupa perhiasan atau pakaian yang menyolok, yang memiliki warnawarni yang menarik, sehingga menimbulkan perhatian. Allah berfirman:

"Dan tidak menampakkan perhiasan kecuali yang biasa tampak darinya" (QS; An Nur : 31).

Makna ( إلا ما ظهر منها ) apa yang nampak darinya, yaitu dengan tanpa disengaja. Apabila hijab itu sendiri perhiasan, maka tidak boleh dipakai, dan tidak dinamakan hijab, sebab hijab adalah sesuatu yang menghalangi timbulnya perhiasan terhadap bukan muhrim.

6. Hendaklah hijab/jilbab tersebut tidak menyerupai pakaian pria. Dalam hadits yang di riwayatkan Abu Hurairah, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

 "Nabi SAW melaknat laki-laki yang memakai pakaian wanita dan wanita yang memakai pakaian laki-laki" (HR. Abu Daud dan Nasa'i). Dalam hadits yang lain:

 "Allah melaknat laki-laki yang bergaya seperti perempuan dan perempuan yang bergaya seperti laki-laki"(HR. Abu Daud dan Nasa'i).

Maksudnya dari hadits di atas adalah: perempuan yang menyerupai laki-laki dalam pakaiannya, modelnya, Sebagai contoh seperti perempuan zaman sekarang ini, begitu pula laki-laki yang menyerupai perempuan dalam pakaian, gaya bicara dan lain sebagainya. Kita mohon kepada Allah SWT agar di berikan kesehatan dan keselamatan dunia dan akhirat. Dengan mematuhi perintah Allah dan menjauhi larangannya maka Allah akan senang dan suka pada kita.. Allah akan sayang maka kita akan mudah mendapatkan ridhanya..

Bagi Anda yang mencari dan membutuhkan gamis syar'i, anda bisa melihat pada situs web http://gamissethijab.com/ yang menyediakan berbagai macam kelengkapan pakaian gamis dengan harga yang terjangkau berkualitas.
Previous
Next Post »